{ "@context": "https://schema.org", "@type": "BreadcrumbList", "itemListElement": [ { "@type": "ListItem", "position": 1, "name": "Home", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/" }, { "@type": "ListItem", "position": 2, "name": "News", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=0" }, { "@type": "ListItem", "position": 3, "name": "Subcategory", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=1" } ] }

Helm menjadi equipment Sangat penting untuk semua pemotor. Perlengkapan ini meningkatkan keamanan pengguna sambil membantu menghindari denda tilang. Meski begitu, masih banyak orang yang merasa bingung dan menanyakan hal tersebut. Apakah pengendara yang memakai helm tanpa kaca akan ditilang? ?

Walaupun tak ada peraturan khusus yang secara langsung mengharamkan pemakaian helm tanpa pelindung depan, namun hal tersebut masih saja membawa bahaya. Oleh karena itu, baca ulasan tentang risiko memakai helm tanpa pelindung depan pada artikel di bawah ini.

Apakah helm tanpa kaca bisa ditilang?

Pakai helm tanpa visir sebenarnya enggak dikenakan sanksi tilang. Sebab, dengan jelas ngga ada peraturan tertentu yang melarang pakehelm tanpa visur asalkan sesuai aturan lainnya. equipment yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8, diketahui bahwa siapa pun yang mengendarai atau menjadi penumpang pada sepeda motor harus menggunakan helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia.

Adakah sanksi apabila tak menggunakan helm SNI?

Berdasarkan Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009, penumpang kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dapat dituntut dengan denda tertinggi sebesar Rp250 ribu atau hukuman kurungan selama satu bulan. Apabila helm tanpa pelindung mata dianggap tak sesuai dengan standar SNI, maka pemiliknya juga akan mendapatkan hukuman sama.

Resikonya memakai helm tanpa pelindung muka

Memakaihelm tanpa pelindung depan dapat memperbesar ancaman saat mengemudi. Mata menjadi rentan terhadap partikel debu, pasir, serta serangga yang berhamburan di jalanan karena kurangnya proteksi ekstra tersebut. Hal ini semakin ditambah oleh kondisi lingkungan dengan volume traffik tinggi berserta keberadaan banyak kendaraan bermotor besar seperti truk dan bis.

Angin yang konstan dapat merusak pandangan Anda dan menurunkan tingkat konsentrasi, sehingga mungkin membahayakan petualangan Anda. Tambahan lagi, dalam kasus ada insiden, helm tanpa visir tidak akan melindungi wajah dengan baik; ini memperbesar risiko cidera karena tabrakan langsung.

Maka dari itu, helm tanpa kacamata masih dapat dikenakan meski terkena tilang. Akan tetapi, walaupun tak ada peraturan pasti yang mengharamkannya, pemakaiannya tetap membahayakan keselamatan dan mungkin diartikan sebagai kurang sesuai dengan standar keamanan.

 
Top