{ "@context": "https://schema.org", "@type": "BreadcrumbList", "itemListElement": [ { "@type": "ListItem", "position": 1, "name": "Home", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/" }, { "@type": "ListItem", "position": 2, "name": "News", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=0" }, { "@type": "ListItem", "position": 3, "name": "Subcategory", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=1" } ] }

JAKARTA, DIWIDA - Masalah pencairan dana bantuan hari raya (BHR) untuk para pengendara ojek online (ojol) serta kurir online muncul lagi saat peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pada hari kedua Idul Fitri, Selasa (1/4/2025), Deputi Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer (yang juga dikenal sebagai Noel) mengangkat masalah terkait sebuah perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi yang hanya membayarkan Bonus Hari Raya senilai Rp 50.000 kepada para pengemudi ojek online mereka.

Noel mengatakan bahwa perusahaan jasa tersebut serakah karena telah memberikan insentif sebesar Rp 50.000 kepada pengemudi ojek online (ojol).

"Pelaku tersebut serakah, kami akan menghubunginya," kata Noel di wilayah Widya Chandra, Jakarta, pada hari Selasa.

Pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 lalu, Noel menunjukkan bahwa sejumlah besar pengendara ojek online tak menerima insentif BHR sedikit pun. Karena itu dia menyatakan perusahaan aplikasi tersebut telah menjadi sangat serakah.

Noel juga mengatakan bahwa Presiden, masyarakat serta para supir dikecohkan oleh perusahaan aplikasi terkait dengan pembayaran BHR.

Apakah kalian paham tentang ojek online ini? Itu dia. Mereka kadang bertindak seringkali tamak, greedy Bayangkan, jumlah yang diterima bukan hanya sebesar Rp 50.000. Banyak di antara mereka bahkan tak menerima apa-apa pun. Tingkat keserakahan mereka telah melampaui batas wajar," ungkap Noel saat berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Yang jelas gini Negara ditipu, Presiden saya telah mengecewakan. dibohongin , Saya dibohongin oleh menteri, rakyat juga dibohongin, bahkan para pengemudi ojek online pun ikutan dibohongin. Kami berencana untuk menuntut hal tersebut," tegasnya.

Kementerian Tenaker akan memanggil dan mengaudit pihak aplikator tersebut.

Noel mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja berencana untuk segera memanggil para pengembang aplikasi tersebut.

Unduran ini berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi. Jika diperlukan, pihak pemerintahan akan melakukan pengecekan finansial terhadap masing-masing pengguna tersebut.

"Sekarang kita undang semua orang. Semua. Terkait dengan permintaan kami, mari kita bahas kemudian. Pastinya kita akan mengundang mereka. Jika diperlukan, kita lakukan_audit juga. Kami akan memeriksa pajak dan segala hal lainnya," jelas Noel.

Menurutnya, panggilan tersebut bertujuan untuk memperjelas alasan mengapa BHR hanya menerima pembayaran senilai Rp 50.000.

Di samping itu, Kemenaker berkeinginan untuk memperjelas alasan di balik masih adanya pengemudi ojek online yang belum menerima Bantuan Hari Raya (BHR).

Perlu dicatat bahwa jadwal pemeangilan aplikator direncanakan sebelum Idul Fitri. Namun, sampai saat ini, setelah perayaan pun, hal itu belum terwujud.

Ketika diminta untuk mengonfirmasi apakah panggilan akan berlangsung pada hari Senin (7/4/2025) mendatang, Noel belum memberikan kepastian.

"Jangan kasar pada masyarakat, lho. Mereka telah menipu negeri ini, menipu presiden kami, menipu kita semua, bahkan menipu para menteri dan warga negara mereka sendiri. Segala sesuatunya menjadi tipuan. Baik platform digital maupun warna merah atau kuning sekalipun, mari undang semuanya," tegasnya.

Laporan Pembayaran Driver Ojek Online BHR

Sebelumnya, terkait dengan dugaan pungutan sejumlah Rp 50.000 dari para pengemudi ojek online oleh BHR sudah dilaporkan kepada Posko THR yang berada di Kantor Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025.

Seorang pelapor sekaligus Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyampaikan bahwa terdapat paling sedikit 800 keluhan tentang masalah pembayaran BHR tak sesuai peraturan dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Sebagian besar keluhan berasal dari para pengemudi yang mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima Bonus Hari Raya (BHR) sesuai dengan peraturan, beberapa hanya memperoleh BHR senilai Rp 50.000 atau bahkan belum sama sekali menerimanya sampai tujuh hari sebelum Lebaran pada tahun 2025.

"Ketika ini, sekitar 80% dari para pengemudi hanya menerima Rp 50.000. Lebih parah lagi, ada pula yang sampai saat ini belum mendapatkan apa pun," jelas Lily.

Lily menyatakan bahwa mereka masih merujuk pada petunjuk teknis dalam surat edaran tentang perhitungan pembayaran BHR yaitu Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Terkait Penyediaan Bonus untuk Hari Raya Agama Tahun 2025 bagi Pengendara dan Kurir di Jasa yang Menggunakan Platform Aplikasi.

Menurut peraturan tersebut, BHR ditentukan dengan mengambil pendapatan para supir atau kurir dalam satu tahun kemudian membaginya menjadi 12 bulan lalu mengalikannya dengan 20 persen.

Untuk memberi contoh dalam menghitungnya, Lily menjelaskan bahwa apabila pendapatan dari para sopir atau kurir mencapai Rp 100 juta setahun, maka tunjangan hari raya (THR) yang harus diterima kira-kira antara Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 1,7 juta.

Oleh karena itu, SPAI mengharapkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah keras dalam memberantas penyedia layanan Transportasi Online yang tak taat pada peraturan BHR.

"We ask the government and the state to be present in this matter. To take strict action against misbehaving application companies. Because they have violated the regulations set forth in Indonesia," explained Lily.

Pada saat bersamaan, menurut informasi dari DIWIDA yang didapatkan melalui Kantor Hubungan Publik Kemenaker pada hari Rabu lalu, selama rentang waktu antara tanggal 12 Maret hingga 4 April tahun 2025, posko THR di Kemenaker telah mendapat sebanyak 68 pertanyaan terkait dengan pembayaran BHR.

Tanggapan aplikator

Menjawab pertanyaan tentang insiden penyerahan bonus harian rider (BHR) senilai Rp 50.000, Public Relations Specialist dari Maxim Indonesia, Arkam Suprapto, tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan Bonus Harian Rider dalam jumlah tersebut untuk para supirnya.

Arkam menyebutkan bahwa jumlah bonus yang didapat oleh para driver Mitra di Maxim memiliki variasi, yaitu antara Rp 420.000 sampai dengan Rp 2,6 juta. Jumlah tersebut dipengaruhi oleh derajat aktifitas mereka, performa kerja, penilaian pelanggan serta beberapa elemen tambahan lainnya.

"Terkait laporan tentang pembayaran BHR senilai Rp 50.000, kami ingin menyatakan bahwa Maxim tidak membayarkan dana BHR ke mitra pengemudinya dengan jumlah kurang dari batas yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Arkam saat diwawancara DIWIDA pada hari Rabu (2/4/2025).

Menurut dia, memberikan Bonus Hari Raya dengan jumlah tertentu bertujuan untuk mendukung mitra pengemudi memenuhi keperluan mereka di waktu Idul Fitri.

Arkam pun menggarisbawahi bahwa Maxim sudah menuntaskan pendistribusian BHR kepada para mitra pengemudinya sesuai dengan petunjuk dari Presiden.

"Maxim menyediakan Bonus Hari Raya untuk mitra pengendara sepeda motor dan mobil sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Arkam.

Saat ini, Gojek Indonesia belum memberikan klarifikasi mengenai denda BHR sebesar Rp 50 ribu yang berlaku bagi mitra pengemudinya.

 
Top