, Jakarta - Musisi dan penyanyi, Ariel NOAH ikut angkat bicara perihal polemik hak cipta yang tengah ramai diperbincangkan. Melalui video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah ke Instagram pribadinya pada Ahad, 23 Maret 2025, ia menjelaskan duduk perkara yang membuatnya, bersama 28 musisi lain, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ariel NOAH Jelaskan Dua Pasal Saling Bertentangan

Dalam video tersebut, Ariel memaparkan masalah utama yang menjadi pemantik dalam polemik hak cipta, yaitu pertentangan antara Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam UU Hak Cipta . Pasal pertama menegaskan bahwa penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta adalah pelanggaran. Sementara pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial tanpa izin asal membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Ambang batas tersebut tampaknya bertolak belakang," kata Ariel. Meski demikian, dia menjelaskan bahwa para musisi telah menyadari bahwa kedua hal tersebut sebenarnya saling mendukung demi kelancaran sistem hak ekonomi bagi penulis lirik maupun artis penghibur. Penyanyi 'Separuh Aku' tersebut pun mengomentari jika sampai saat ini, penyanyi yang membawakan lagu hasil ciptaan pihak lain di acara konser cukup melakukan pembayaran royalti lewat Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMKI).

Namun, muncul wacana direct licensing , yaitu persetujuan langsung dari pembuatnya tanpa melalui LMK. Ariel berpendapat bahwa ide tersebut muncul karena kekecewaan para penulis lagu terhadap performa LMK. "Menurut saya diasumsikan," direct licensing Ini terjadi karena ketidakpuasan dari para penggarap lagu terhadap LMK yang bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak ekonomi mereka," katanya.

Menurut dia, laporan yang tidak jujur, prosedur sederhana, dan kebingungan dalam sistem menyebabkan penulis lagu berkeinginan untuk mendapatkan kembali kontrol terhadap hak cipta mereka. Dia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan masalah yang dihadapi bukan hanya oleh komponis, tetapi juga pihak penyelenggara konser. Begitu ucap Ariel.

Perdebatan tentang Direct Licensing

Ariel tak menampik bahwa direct licensing Adalah hak milik penulis lagu tersebut. Akan tetapi, dia menggarisbawahi adanya berbagai ketidaksempurnaan dalam sistem ini. "Namun demikian, hal itu bukanlah sesuatu yang sering diterapkan pada sebagian besar pemangku bisnis musik di Indonesia," ungkapnya. Sampai saat ini, detail teknis dari peraturan masih kabur: betapa efektifitasnya bila diberlakukan, cara pembagiannya, serta metode pengenaan pajak atas royalti yang telah lama diselaraskan dengan organisasi LMK.

Masalah lain timbul untuk para penyanyi asli — mereka yang pertama kali membawa sebuah lagu ke dalam sorotan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Ariel, bila persetujuan hanya diajukan sesudah lagu tersebut mencapai popularitas, pembicaraan tentang tarif akan condong menguntungkan pihak satu saja. "Lebih baiklah kalau direct licensing Telah ditentukan sejak awal kolaborasi antara penyanyi dan penulis lagu, bukannya secara mendadak saat lagu tersebut sudah terkenal," katanya.

Dalam sistem yang sedang diterapkan saat ini, penyelenggara konser membayarkan royalti kepada pencipta lagu lewat LMK. Akan tetapi, kompleksitas masalah bertambah dengan adanya gagasan supaya penyanyi secara langsung membayar royalti kepada pencipta lagunya, dan bukannya pada penyelenggara acara tersebut. "Hal itu pun telah diatur dalam UU Hak Cipta, meski beberapa pihak merasa aturan tersebut masih kabur soal siapa yang harus membayar," ungkap Ariel.

Harapan dari Ariel: Negara Wajib Hadir

Ariel dari NOAH mengatakan bahwa para musisi tidak memiliki wewenang untuk menentukan aturan. Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah cepat merumuskan petunjuk dengan mencakup juga para pekerja di bidang hiburan. "Menurut pendapatku, mereka yang menyusun peraturan lah yang harus menjelaskan cara kerjanya," ungkap artis yang lahir pada tahun 1981 tersebut.

Urusan undang-undang hak cipta memang bakal di revisi secara cepat. Akan tetapi, Ariel mendorong agar selama periode perubahan tersebut, pemerintah wajib turun tangan sebagai penengah sementara. "Harapannya jangan sampai para pemain dari industri musik Tanah Air merasa kebingungan, khawatir, apalagi dirugikan hanya karena ingin bernyanyi dengan lagu-lagu yang mereka buat," katanya.

Selanjutnya, Ariel menyatakan dirinya belum merasa siap untuk menerapkan direct licensing Secara personal, "Masih diperlukan LMK bagi saya untuk mendapat atau atur hak-hakku, pastinya LMK yang terpercaya dan dapat diandalkan," imbuhnya. Menurut Ariel, hak cipta tak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga tentang kemudahan akses.

Di tengah perdebatan tersebut, dia berharap karyanya tetap dapat dipentaskan oleh siapa pun. "Sebagai seorang penulis lagu, tujuan utama saya adalah agar orang lain mudah membawakannya. Ini selaras dengan motivasi dasar saya dalam membuat musik, yakni untuk menghibur setiap individu yang menemukan kegembiraan melalui lagu-lagu saya," jelasnya.

Musisi-musisi Membawa Kasus ke Mahkamah Konstitusi

Ariel dari NOAH tidak sendirian dalam menyuarakan keprihatinannya ini. Dia merupakan salah satu di antara 29 musisi yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaduan konstitusional mereka sudah diajukan pada tanggal 7 Maret 2025 dengan nomor kasus 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para musisi tersebut fokus pada ketidaktentuan hukum berkaitan izin lagu, prosedur royalti, serta sanksi pidana untuk artis yang mempersembahkan lagu-lagu hasil ciptaan pihak lain.

Daftar musisi yang turut mengajukan gugatan di antaranya adalah Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Rossa, Raisa, Judika, sampai dengan Ruth Sahanaya. Sebagian besar para seniman ini merupakan anggota Asosiasi Suara Indonesia (VIBRASI). Mereka merasa bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta menyebabkan keraguan dan ambiguitas berkaitan dengan proses lisensi, sistem royalti, serta sanksi pidana. Musisi-musisi tersebut meminta penjelasan lebih lanjut tentang cara pengurusan izin: apakah mereka harus mendapatkan persetujuan langsung dari pembuat lagu atau sudah cukup melalui Layanan Managemen Kekayaan Intelektual (LMK). Selain itu, mereka juga khawatir akan adanya pertentangan kepentingan saat memberikan izin, hal ini mungkin dipengaruhi oleh subyektifitas sang kreator.

INSTAGRAM | MAHKAMAH KONSTITUSI

 
Top