
, Sukoharjo - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. ( Sritex ) yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru, Senin, 17 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Yassierli seusai berkunjung ke PT Sritex di Kabupten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 17 Maret 2025.
"Hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali, eks pekerja Sritex Grup dengan investor ," ujar Yassierli kepada wartawan.
Menurut Yassierli, penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex dengan investor ini tidak lepas dari peran Tim Kurator untuk membuka kembali operasional PT Sritex grup.
"Sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan bagi eks pekerja Sritex grup untuk bekerja," katanya.
Yassierli menilai kembalinya beroperasinya Sritex dengan investor baru merupakan kolaborasi berbagai pihak.
"Alhamdulillah, kemajuan yang menakjubkan ini terjadi. Saya juga sangat berterima kasih karena sebuah kerjasama luar biasa dapat menyaksikan semua ini secara langsung," katanya.
Namun, Yassierli enggan menyebutkan siapa saja para investor baru yang tertarik untuk menghidupkan kembali operasional aset Sritex setelah kebangkrutan. "Data-nya ada. Kami akan merilis data tersebut segera," ujarnya.
Mengenai pertanyaan tentang kapan mantan pegawai Sritex tersebut akan memulai pekerjaannya lagi, Yassierli mengarahkan hal itu ke pihak investor.
"Maka kami melihat kemajuan yang sangat luar biasa. Kontrak tersebut telah selesai. Tentunya untuk memulai akan ada persiapan berkaitan dengan operasional selanjutnya. Kami akan menyerahkannya kepada investor di masa depan," jelasnya.
Yassierli menyertakan kunjungan mendadak ke Sritex guna mengamati secara langsung serta memverifikasi ketersediaan seluruh hak-hak para pegawai terkait dengan implikasi bangkrutnya kelompok perusahaan Sritex.
"Menurut laporan yang telah saya terima serta apa yang saya amati sendiri hari ini, semuanya berlangsung dengan lancar dan tenang," ucapnya.
Menurut Yassierli, hal tersebut juga tak lepas dari peranan aktif dan berkontribusi serikat pekerja atau serikat buruh di dalam Sritex Group.
Mulai dari pengumuman pemutusan hubungan kerja pada tanggal 26 Februari 2025 yang disampaikan oleh Tim Kurator kepada karyawan-karyawati Grup Sritex, sudah ada usaha-usaha terpadu dan sinergi di antara pihak-pihak termasuk pemerintahan nasional, otoritas lokal, BPJS, tim kurasi tersebut, serta organisasi-organisasi tenaga kerja dalam menghadapi situasi penanganan hak-hak mantan pegawai Sritex Group.
Saya menghargai seluruh pihak yang sudah sigap mendukung mantan karyawan Grup Sritex, terutama pada tahapan pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Jaminan Kesehatan yang mencapai sekitar 100%, kata Yassierli.