{ "@context": "https://schema.org", "@type": "BreadcrumbList", "itemListElement": [ { "@type": "ListItem", "position": 1, "name": "Home", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/" }, { "@type": "ListItem", "position": 2, "name": "News", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=0" }, { "@type": "ListItem", "position": 3, "name": "Subcategory", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=1" } ] }

, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial di Indonesia ramai dibicarakan tentang informasi yang mengatakan jika kepolisian dapat segera menyita kendaraan warga yang tertibuk tilang apabila mereka tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK mati Selama dua tahun. Mengenai hal itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyangkal ada aturan pelanggaran lalu lintas terbaru yang diberlakukan.

" informasi yang berkembang tentang kepolisian dapat segera menggeledah kendaraan tersebut merupakan kesalahan," ungkap Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso ketika ditemui di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, demikian disampaikan Antara .

Sekarang ini, postingan yang sedang ramai dibagikan di media sosial mengklaim bahwa peraturan pelanggaran lalu lintas terbaru yang mulai efektif pada bulan April 2025 menetapkan bahwa kendaraan yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan akan dicabut dan data mereka akan dihapus.

Sehubungan dengan informasi itu, Slamet Santoso menyatakan tegas bahwa tak terdapat modifikasi pada ketentuan penerbitan tilang, serta semua langkah masih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dia menerangkan bahwa apabila STNK belum diperbarui melewati batas waktu dua tahun, catatan tentang kendaraan tidak akan dibuang kecuali berasal dari permohonan si pemilik sendiri.

Slamet menyebutkan bahwa STNK memang perlu diverifikasi setiap tahunnya. Namun bila pemegang kendaraan tertangkap dalam operasi penyisiran dengan STNK yang blm diextend, mereka masih akan dituntut hukuman, meski alat transporternya tak akan dirampas.

Di samping itu, Slamet menyatakan bahwa para pengemudi yang tertangkap kamera oleh sistem ETLE tidak serta-merta dikenakan hukuman. Mereka bakal mendapat surat pemberitahuan awal guna proses pengecekan lebih lanjut.

Apabila pemilik kendaraan tak membalas surat konfirmasi atau belum melunasi denda pelanggaran melewati tenggat waktu tertentu, informasi mengenai kendaraan terbaru tersebut bakal dikunci secara sementara. Namun demikian, pemblokiran ini bisa dicopot jika sang pemilik telah menyelesaikan proses konfirmasi ataupun membayarkan denda pelanggarannya. "Segala ketetapan ini sebelumnya telah disahkan pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan," jelas beliau itu.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Pelanggaran lalu lintas, seperti denda elektronik, akan diinformasikan melalui cara digital kepada nomor ponsel milik si pemilik kendaraan yang sudah didaftarkan pada waktu mengurus plat nomor kendaraan (STNK). STNK Pemilik mobil yang mendapatkan pesan denda lewat WhatsApp harus meminta penjelasan lebih lanjut dengan masuk ke website sah tersebut. http://etle-pmj.id . Berikut tahapan prosesnya:

1. Melengkapi Data yang Diminta

Para pemilik kendaraan diwajibkan untuk memasukkan informasi seperti plat nomor kendaraannya, nomor telepon, serta kode referensi yang ada pada surat peringatan pelanggaran lalu lintas.

2. Mendapatkan Nomor BRIVA

Setelah proses pengecekan data selesai, sistem akan memberikan nomor BRIVA yang nantinya digunakan untuk pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

3. Melakukan Pembayaran

Biaya denda pelanggaran bisa diselesaikan dengan beberapa cara, antara lain tranfer via ATM, menggunakan layanan perbankan seluler, atau secara langsung di kantor Samsat area Polda Metro Jaya.

4. Menyimpan Bukti Pembayaran

Dianjurkan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bahan pertimbangan tambahan. Setelah proses pembayaran berakhir, status dari kendaraan tersebut akan diupdate secara otomatis.

Ananda Ridho Sulistya serta Eiben Heizar bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

 
Top