, Jakarta – Jaleswari Pramodhawardani menemukan ketidakkonsistenan dalam draf revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang berpusat pada isu masa bakti para anggota militernya. Dia sebagai Ketua Laboratorium 45 mengungkapkan hal tersebut. mengevaluasi tiga pasal yang menjadi target revisi UU TNI tidak mengarah ke perubahan yang bersifat paradigmatis, tetapi lebih pada pendekatan praktis.
Jaleswari menyayangkan DPR Dan pemerintah tidak menyebutkan tentang cara mengirim tentara, menggunakan kekuatan, serta tipe-tipe ancaman terhadap kedaulatan yang sering kali menjadi pertanyaan. Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden mencurigai bahwa Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI disusun untuk meredam ketidakpuasan di kalangan TNI akibat perlakuan istimewa yang sering diterima Polri oleh pemerintah sebelumnya.
Kepada Tempo Jaleswari menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mungkin akan bergantung pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Dengan latar belakang militer yang solid, hal ini membawa Prabowo semakin dekat dengan serta memahami budaya militer tersebut.
Prabowo merupakan seorang jenderal berbintang empat serta bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, meskipun ia dipecat ketika masa jabatannya berakhir bersama dengan runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Jaleswari menyebutkan bahwa cara memimpin Prabowo cenderung menunjukkan disiplin dan keketatan yang berasal dari pengalamannya di dunia militer. Hal-hal ini bisa membawa implikasi bahwa Prabowo mungkin akan banyak menggunakan tenaga militer dalam menjalankan pemerintahan.
Bila Rancangan Undang-Undang Tentang TNI berubah dan membuka pintu bagi peningkatan peran militer selama lima tahun akan datang, maka DPR dipandang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai badan kontrol sipil dengan cara yang obyektif. "Kalau hal tersebut sampai terwujud, mereka-lah yang pertama kali harus dituntut atas kelalaian mereka untuk teliti memperhatikan aspirasi rakyat," ungkapnya saat dihubungi pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.
Walaupun mendapat penolakan dari konsorsium sipil, Majelis Perwakilan Rakyat tetap berencana untuk meluluskan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025. Anggota konsorsium masyarakat sipil bernama Ardi Manto Adiputra menyampaikan bahwa hasil revisi Undang-Undang TNI mencerminkan kecenderungan DPR dan pemerintah dalam hal memperluas ruang gerak bagi angkatan bersenjata.
"Perubahan ini mencoba mengecilkan dominasi kekuasaan sipil," ujar Ardi saat konferensi video, Rabu, 19 Maret 2025. Menurut Ardi, modifikasi signifikan tersebut meliputi revisi beberapa ketentuan di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Sebagai contoh, ada pengubahannya pada Pasal 47 tentang posisi publik yang bisa disandani oleh anggota TNI. Pasal 47 ayat (2) dari Undang-Undang TNI versi lama menyebutkan bahwa ada 10 institusi non-militer yang bisa diisi oleh anggota tentara sebagai pengecualian.
Meskipun demikian, DPR dan pemerintah mengubah aturan tersebut. Ketentuan semula pada Pasal 47 ayat (1) dicabut. Kemudian, posisi sipil yang bisa ditempati oleh prajurit dipindahkan ke ayat (1). Selain itu, DPR dan pemerintah meningkatkan jumlah instansi sipil untuk prajurit TNI, yaitu dari 10 menjadi 14 departemen atau badan.
Berikut adalah beberapa kementerian atau instansi terkait: Kantor yang mengurusi masalah koordinasi di sektor politik dan keamanan negeri, serta bidang pertahanan dengan melibatkan Dewan Pertahanan Nasional; Sekretariat Negara yang bertugas dalam hal sekretaris presiden dan sekretaris militer presiden, selain itu juga ada Badan Inteligensia Negeri.
Selanjutnya, siber serta atau sandi negara, institusi ketahanan nasional, unit SAR nasional, Badan Narkotika Nasional, otoritas perbatasan, agensi penanggulangan bencana, satuan antiterorisme, kementerian keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Ardi cemas bahwa peningkatan wewenang pegawai negeri itu bisa membawa kembali peranan militer ke berbagai aspek dan mengecilkan kontrol sipil serta prinsip-demokrasi. Dia menyebut hal ini sebagai "penyusulan kembali dwifungsi militer," ungkap Direktur Imparsial tersebut.
DPR Pastikan Fungsi Ganda TNI Tak Akan Muncul Kembali
Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa sistem dwifungsi di TNI tidakakan muncul lagi melalui Undang-Undang itu. Puan menyatakan dengan tegas bahwa dalam revisi UU Tentang TNI disebutkan anggota aktif wajib mundur jika menduduki posisi di luar kementerian atau lembaga tertentu yang telah ditentukan.
"Bila nanti tidak lagi menjabat sebagai anggota-anggota tersebut, TNI yang masih aktif wajib mengundurkan diri. Hal ini telah disebutkan dengan tegas dalam perubahan Undang-Undang Tentang TNI," ungkap Puan di gedung DPR, Senayan, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah klaim Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan telah meminta agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dipercepat. Dia menggarisbawahi bahwa ide untuk merancang Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada masa jabatan sebelumnya.
" Ini sebenarnya tidak berkaitan dengan Pak Prabowo atau Presiden yang meminta. Inilah ide inisiatif dari DPR dari masa jabatan sebelumnya. Bukan merupakan ide dari pemerintah," ujarnya ketika ditemui oleh wartawan di komplek parlemen, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Andi Adam dan Hanin Marwah Berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.