{ "@context": "https://schema.org", "@type": "BreadcrumbList", "itemListElement": [ { "@type": "ListItem", "position": 1, "name": "Home", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/" }, { "@type": "ListItem", "position": 2, "name": "News", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=0" }, { "@type": "ListItem", "position": 3, "name": "Subcategory", "item": "https://anihrasul.blogspot.com/search/label/news?m=1" } ] }

-Berikut adalah pernyataan dari Dokter Detektif atau disebut juga sebagai Doktif, yaitu Amira Farahnaz, yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Henfri Situngkir.

Amira tidak merasa bersalah.

Dia malah bahkan merasa bangga lantaran berhasil membongkar kedok mafia skincare.

Dokktif dilaporkan ke Polda Sumut oleh dokter Andreas Situngkir.

Jadwal Menyantap Sahur dan Berbuka Puasa pada tanggal 20 Maret 2025 untuk Kabupaten Serdang Bedagai, Nias serta Wilayah-wilayah lainnya di Provinsi Sumatera Utara

Laporan itu diserahkan oleh dokter Andreas Situngkir pada bulan Oktober tahun 2024 yang lalu.

Pada hari yang sama dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, yakni Senin (17/3/2025), Doktif menyatakan bahwa dia belum menerima pemberitahuan resmi tentang hal tersebut.

Doktif juga menyatakan bahwa mereka masih menantikan pengumuman resmi tentang posisinya sebagai tersangka.

"Kami akan menunggu pengumuman resmi. Bila begitu adanya, mudah-mudahan kita segera menerimanya, karena hingga saat ini saya belum mendapatkannya," ungkap Doktif ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), demikian dilaporkan oleh Grid.ID.

Walaupun belum memperoleh kabar tentang status hukumannya, Dokatif menyatakan tidak merasa malu jika dijadikan tersangka.

Malahan, pemegang nama sebenarnya Samira tersebut merasa bangga.

"Dan sekali lagi, tidak peduli apa pun yang terjadi seperti halnya jika dokter menjadi tersangka, bukankah itu membanggakan bagi dokter?" katanya.

Itu terjadi karena dia merasa telah mengungkap ketidakjujuran dari jaringan perawatan kulit tersebut.

Influencer yang senantiasa menyembunyikan bagian dari wajahnya itu pun mengakui kesiapan dirinya dalam menghadapi semua risiko, bahkan sampai pada aspek keuangan dan keselamatan hidup.

"Dokter dituduhkan mengapa? Karena mereka mengekspos kebohongan tersebut. Tak ada seorang pun dokter yang merasa takut atau malu," katanya.

Dokter siap menghadapi berbagai tantangan, turun langsung ke medan meski penuh resiko, sudah memahami sepenuhnya bahwa ini adalah dunia perawatan kulit yang sangat kompetitif dan melibatkan risiko mulai dari keselamatan diri sendiri sampai kerugian finansial. Namun demikian, semua itu tidak masalah bagi dokter asalkan bisa membantu masyarakat," jelas Doktif.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Doktif secara resmi dijadikan tersangka terkait dengan laporan yang diajukan oleh dokter Andreas Situngkir.

Hal itu dikemukakan oleh pengacara Dr. Andreas Situngkir, yaitu Julianus Paulus Sembiring.

Menurut pengacara Dr. Andreas Situngkir, timnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Dokter Andreas Situngkir secara langsung mengadukan dokter tersebut karena diduga melakukan serangan terhadap martabat.

Laporan tersebut ditulis pada tanggal 24 Oktober 2024 karena Doktif mengklaim bahwa Drs. Andreas Situngkir sebenarnya adalah jastiper dan bukan dokter.

Sosok Doktif

Berdasarkan investigasi oleh Tribunsumsel.com, tokoh yang disebut Doktif ini dipercaya erat mungkin adalah seorang dokter dengan nama Amira.

Dia memiliki beberapa klinik kecantikan yang menggunakan mereknya sendiri.

Dirinyalah yang telah mendirikan klinik itu sejak 13 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2009, di Serang, Banten.

Dr. Amira berasal dari Surabaya ori.

Bukan hanya itu, diketahui juga bahwa Dr. Amira telah berkeluarga.

Pasangannya juga merupakan individu yang tidak biasa, bekerja sebagai seorang ahli hukum ternama.

Informasi itu terungkap melalui unggahan di akun Instagram @feriyust.

Teuku Nasrullah adalah suami dari dokter Amira.

Awal Perseteruan

Sengketa tersebut dimulai ketika Dokatif, sebenarnya bernama Amira Farahnaz, memposting kritikan tentang Andreas di jejaring sosial.

Pada postingannya, Doktif mengatakan bahwa Andreas telah menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang dokter dengan meluncurkan layanan jastip untuk produk perawatan kulit asal Bangkok, Thailand.

Dosen mengoreksi keabsahan produk itu serta menanyakan apakah barang impor tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPOM RI untuk didistribusikan.

"Bila berasal dari Bangkok, apakah memiliki persetujuan edar dari BPOM RI?" tanya Doktif dalam postingannya.

Doktif juga berpendapat bahwa seorang dokter tidak sepatutnya ikut campur dalam jenis usaha seperti itu.

Menurut dia, dokter perlu mengerti aturan tentang penyebaran barang-barang perawatan kulit, khususnya yang datang dari luar negeri, untuk menjaga para pembelinya.

Pernyataan itu pun memicu diskusi di platform-media-sosial, tempat sekelompok orang berpihak pada Doktif, sedangkan kelompok lainnya mengkritik kiriman-nya karena dinilai serangan-pribadi terhadap Andreas Situngkir.

Setelah unggahan Doktif tersebut, Andreas Situngkir menganggap profesi dan nama baiknya direndahkan hingga ia memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.

Laporan itu diregistrasi dengan kode LP/B/1400/X/2024, mengandung tuduhan pelanggaran Pasal 27A UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta serangan terhadap martabat seseorang.

Kuasa hukum dari Andreas Situngkir, yaitu Julianus P Sembiring, membenarkan bahwa status Doktif kini telah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Di tanggal 17 Maret 2025, kami menerima laporan resmi dari Polres Tabes Medan lewat SP2HP. Penyelidik sudah melakukan persidangan dan mengidentifikasi Doktif sebagai tersangka," jelas Julianus seperti dilansir di YouTube Seleb Tube pada hari Selasa, 18 Februari 2025.

Tidak mau bertele-tele, Julianus mendorong pihak kepolisian untuk segera mengundang dan menahan Doktif setelah menjadi tersangka.

"Kami menginginkan Dokatif dihentikan karena telah menjalani kejahatan secara berkelanjutan terhadap klien kami," tegasnya.

(*/ )

Sumber: tribunnews.com/ TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Lihat pula berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 
Top